Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

  • Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  •  Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

  • Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

  • Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

  •  Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

 

  • Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

 

  • Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  •   Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Novasi

Defenisi
Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.

Sumber Hukum
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424.

Unsur – Unsur
1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak
2. Perikatan lama dihapus diganti dengan perikatan baru.

Sifat

1. Dalam Novasi,perjanjian accesoirnya turut dihapus jika perjanjiannya pokoknya hapus,kecuali para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya.
2. Dalam Novasi,utang piutang yang lama dihapus dan digantikan dengan utang piutang yang baru.
3. Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif.
4. Novasi tidak mutlak harus menggunakan akta.
5. Dalam Novasi,Pemberitahuan tidak diperlukan karena Novasi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Subjek
Novasi atau pembaharuan utang hanya dapat dilakukan oleh orang – orang yang cakap untuk mengadakan perikatan (Pasal 1414 KUH Perdata)

Objek
1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Jenis – Jenis
1. Novasi Objektif
2. Novasi Subjektif:
a. Aktif
b. Pasif

Terjadinya Perikatan
Novasi terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan utang

Larangan
1. Pembaharuan Utang tidak dapat dikira-kira,
2. Kreditur tidak dapat menuntut Debitur jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tidak mampu kecuali hal tersebut diatur dalam persetujuan.

Hapusnya Perikatan
Dalam Novasi hapusnya perikatan antara Kreditur dan Debitur atas kesepakatan kedua belah pihak.

Sanksi
Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak.

Subrogasi

Defenisi
Penggantian hak – hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur.

Sumber Hukum
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1400 sampai dengan Pasal 1403

Unsur – Unsur
1.Harus ada lebih dari 1 ( satu ) Kreditur dan 1 (satu) orang Debitur yang sama.
2.Adanya pembayaran oleh Kreditur Baru kepada Kreditur Lama.

Sifat
1.Subrogasi merupakan Perjanjian yang bersifat Accesoir,dimana perjanjian tersebut ikut beralih kepada Kreditur Baru mengikuti perjanjian pokoknya.
2.Dalam Subrogasi,utang piutang yang lama dihapus,untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan Kreditur Baru.
3.Dalam Subrogasi,Pihak Ketiga membayar kepada Kreditur,Debitur adalah pihak yang pasif.
4.Subrogasi tidak mutlak harus menggunakan akta,kecuali bagi Subrogasi yang lahir dari perjanjian dimana Debitur menerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utang – utangnya kepada Kreditur.
5.Dalam Subrogasi,Pemberitahuan diperlukan tetapi bukan merupakan syarat bagi berlakunya Subrogasi.
6.Subrogasi harus dinyatakan dengan tegas karena tujuan pihak ketiga membayar kepada Kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan Kreditur Lama sehingga Pihak Ketiga dapat memperoleh hak penuh atas Debitur.
7.Subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.

Subjek
1.Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Subrogasi adalah setiap orang yang dinyatakan cakap sesuai ketentuan Pasal 1329 KUH Perdata.
2.Para Pihak Yang menjadi subjek Subrogasi terdiri dari :
a.Pihak Berutang atau Debitur
b.Pihak Berpiutang atau Kreditur
c.Pihak Ketiga yaitu pihak yang memberikan pinjaman kepada Debitur untuk membayar utangnya kepada Kreditur sekaligus sebagai pengganti Kreditur Lama.

Objek
1.Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Jenis – Jenis

1.Subrogasi berdasarkan Perjanjian, terbagi menjadi :
a.Subrogasi atas inisiatif Kreditur
b.Subrogasi atas inisiatif Debitur
2.Subrogasi berdasarkan UU.

Terjadinya Perikatan
1.Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.Subrogasi dapat terjadi karena UU dan perjanjian.
3.Subrogasi terjadi selama sebelum diadakan Yurisdische Levering atau perbuatan hukum pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.

Hapusnya Perikatan
Dalam Subrogasi, perikatan antara Kreditur Lama dan Debitur hapus karena Pembayaran.

Sanksi
Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak

Cessie

Defenisi
Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau dibawah tangan yaang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.

Sumber Hukum
Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 613 sampai dengan Pasal 624.

Unsur – Unsur
1.Harus menggunakan Akta Otentik maupun akta dibawah tangan
2.Terjadi pelimpahan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain.

Sifat
1.Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru.
2.Utang Piutang lama tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru.
3.Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru.
4.Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.
5.Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

Subjek
1.Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Cessie adalah :
a.Orang Perorangan
b.Korporasi

2.Para Pihak yang menjadi Subjek Cessie adalah:
a.Cedent yaitu Kreditur, Pihak yang mengoperkan hak tagihannya;
b.Cessus yaitu Debitur
c.Cessionaris yaitu Pihak Ketiga Pihak yang menerima penyerahan hak tagihan dari Kreditur Lama.

Objek
1.Piutang-Piutang atas nama
2.Barang-Barang lain yang tidak berwujud.

Terjadinya Perikatan
1.Cessie selalu terjadi karena perjanjian antara para pihak
2.Cessie juga dapat terjadi karena berbagai peristiwa Perdata,berupa perjanjian jual beli.

Larangan
1.Pihak yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang tersebut.
2.Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.

Hapusnya Perikatan
Dalam Cessie perikatan tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru.

Sanksi
Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak.

Lembaga Jaminan

Di Indonesia setelah Tahun 1996, yakni sejak lahirnya UU. No. 4 Tahun 1996 tentang tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, pengikatan jaminan (anggunan) kredit atau pembiayaan di bank melalui lembaga jaminan dapat dilakukan melalui gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Adapun uraian singkat mengenai masing-masing bentuk lembaga jaminan adalah sebagai berikut:

1. Gadai
Lembaga jaminan yang disebut Gadai diatur oleh ketentuan pasal 1150 sampai dengna pasal 1160 KUH Perdata. Gadai merupakan lembaga jaminan yang digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa barang-barang bergerak antara lain berupa barang-barang perhiasan (misalnya kalung emas dan gelang emas), surat berharga dan surat yang mempunyai harga (misalnya saham dan sertifikat deposito), mesin-mesin yang tidak terpasang secara tetap di tanah atau bangunan (misalnya genset), dan sebagainya.

Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan jaminan kebendaan kepada krediturnya sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur mempunyai hak menagih pelunasan piutangnya atas benda yang diikat dengan Gadai tersebut.

Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan hak didahulukan atau hak preferen kepada kreditur sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur tersebut akan memperoleh pembayaran didahulukan atas piutangnya dari hasil pencairan (penjualan) benda yang diikat dengna Gadai dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya.

2. Hipotik
Lembaga Hipotik pada saat ini hanya digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa kapal laut berukuran bobot 20 m3 atau lebih sesuai dengan ketentuan pasal 314 KUH Dagang dan UU No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran, dengan mengacu antara lain kepada ketentuan Hipotik yang tercantum dalam KUH Perdata.

Pengikatan kapal laut melalui Hipotik memberikan kepastian hukum bagi kreditur sesuai dengan dibuatnya akta dan sertifikat Hipotik yang dalam praktek pelaksanaannya adalah berupa Akta Hipotik berdasarkan perjanjian pinjaman dan Akta Kuasa Memasang Hipotik.

3. Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Pemberiannya merupakan ikutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang piutang yang dijamin pelunasannya.

4. Fidusia
Semula bentuk jaminan ini tidaklah diatur dalam perundang-undangan melainkan berkembang atas dasar yurisprudensi, di Indonesia baru diatur dalam undang-undang pada tahun 1999 dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Fidusia merupakan pengembangan dari lembaga Gadai, oleh karena itu yang menjadi objek jaminannya yaitu barang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Adapun pembebanan perjanjian lembaga hak jaminan yang diwajibkan atau diharuskan dilakukan dengan akta autentik adalah:
a. Akta Hipotek kapal untuk pembebanan perjanjian jaminan hipotek atas kapal yang dibuat oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.
b. Surat kuasa membebankan hipotek (SKMH) yang dibuat oleh atau dihadapan notaries.
c. Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh notaries atau pejabat pembuat akta tanah.
d. Akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.
e. Akta jaminan Fidusia (AJF) yang dibuat oleh notaries.

Perantara dalam Perdagangan

Perantara adalah penghubung antara pengusaha yang memberi kuasa di mana perantara ini yang akan melakukan perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga.

Jenis perantara:
1.Di dalam perusahaan
Berdasarkan perjanjian perburuhan.
Dasar hukum: pasal 1601 KUH Perdata.
*Kedudukan principal lebih tinggi dari perantara
*Sifatnya tetap
Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales dan sebagainya.

2. Di luar perusahaan
Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa.
Dasar hukum: pasal 1792-1819 KUH Perdata.
Kedudukan principal sejajar dengan perantara
·Untuk dan atas nama principal
·Untuk kepentingan principal
·Ada unsur perwalian
Sifatnya tidak tetap
Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur, agen

Perjanjian pemberian kuasa
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian seseorang memberikan kuasanya kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu kuasa.
Dasar hukum : pasal 1792-1819 BW

Penentuan upah (pasal 1794 BW)
bersifat cuma-Cuma, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Jika upah tidak ditentukan dengan tegas, maka tidak boleh lebih dari yang ditentukan pasal 411 BW.

Jenis perjanjian pemberian kuasa (pasal 1705 BW)
a.Khusus : mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih
b.Umum : meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa

Bentuk perjanjian
· Akta otentik
· Akta di bawah tangan
· Lisan
· Surat

MAKELAR
Dasar hukum : pasal 62-73 KUHD

Syarat makelar :
Syarat formal
a.Harus seorang pengusaha (pasal 62 ayat (1) KUHD)
· Dilakukan secara terang-terangan atau tidak melanggar hukum
· Profesi sehari-hari atau terus-menerus
· Orientasi untuk mencari keuntungan
b.Diangkat oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk (pasal 62 ayat (1) KUHD)
c.Mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri setempat (pasal 62 ayat (2)
Syarat materiil
a. Ahli dalam bidangnya
b. Harus mengikuti ujian dan lulus dalam ujian tersebut

Jenis pengangkatan makelar (pasal 65 ayat (1) KUHD)
a. Umum
Yaitu makelar yang diangkat untuk segala jenis mata usaha dagang
b.Khusus
Yaitu makelar yang diangkat hanya untuk jenis mata usaha dagang tertentu sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam akta pengangkatannya.

Sifat hubungan hukum
1. Hubungan principal-makelar bersifat sementara atau tidak tetap.
2. Makelar bertindak untuk kepentingan dan atas nama principal.
3. Makelar bukan para pihak (sehingga tidak dapat dituntuk sebagai tergugat, namun hanya sebagai turut tergugat).
4. Makelar berhak atas upah atau provisi dari principal.

Hak makelar
a. Hak atas upah atau provisi dari principal
b. Hak retensi atau menahan barang

Kewajiban makelar
a. Pasal 66 KUHD
Membuat pembukuan (buku saku dan buku harian),
b. Pasal 67 ayat (1) KUHD
Membuat kutipan pembukuan kepada pihak yang berkepentingan.
c. Pasal 67 ayat (2) KUHD
Melakukan pembukaan pembukuan atas perintah hakim guna pemeriksaan perkara di pengadilan.
d. Pasal 69 KUHD
Menyimpan contoh barang
e. Pasal 70 KUHD
Bertanggung jawab atas keaslian tanda tangan surat berharga.
f. pasal 71 KUHD
Membayar ganti rugi, biaya-biaya, dan bunga.

Larangan bagi makelar (pasal 65 ayat (2) KUHD)
· Berdagang atau berusaha jenis barang yang sama dengan mata usaha principal yang diperantarainya.
· Menjadi penjamin atas perjanjian atau perikatan yang diperantarainya.

Sanksi bagi makelar
1. Dibebastugaskan (pasal 71 KUHD)
* Melanggar buku I, bab IV, bagian II KUHD.
* Oleh pejabat yang mengangkat.
* Masih dapat diangkat kembali.
2. Dilepas dari jabatannya (pasal 72 KUHD)
* Melanggar pasal 65 ayat (2) KUHD dan jatuh pailit.
* Tidak dapat diangkat kembali (ppasal 73 KUHD)

KOMISONER
Yaitu Orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dengan menerima upah atau provisi.

Dasar hukum (pasal 76-85 KUHD)

Ciri-ciri
1. Pengusaha (pasal 76 KUHD)
2. Bertindak untuk principal dan atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)
3. Tidak berkewajiban menyebut nama principal (pasal 77 ayat (1) KUHD)
4. Boleh atas nama principal, termasuk perjanjian pemberian kuasa biasa (pasal 79 KUHD)
5. Komisioner adalah pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2) KUHD)
6. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan sumpah

Konsekuensi bagian komisioner
1. Bertindak atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)
* Komisioner terikat langsung dengan perikatan (pasal 77 ayat (2) KUHD)
* Principal tidak dapat menuntut pihak ketiga (pasal 78 KUHD), karena principal bukan termasuk para pihak, sehingga dasar untuk menuntut tidak ada.
* Komisioner bertanggung jawab atas biaya, kerugian, dan bunga jika wanprestasi. (pasal 1800 ayat (1) BW)
2. Bertindak dengan nama principal (pasal 79 KUHD)
* Jika atas nama principal, maka hanya berlaku perjanjian pemberian kuasa biasa.
* Dia hanya sebagai perantara biasa dan bukan termasuk para pihak.
* Dia tidak memiliki hak mendahului

Hubungan hukum Principal, Komisioner, dan Pihak ketiga
. Principal mengadakan perjanjian pemberian kuasa dengan komisioner.
· Perjanjian ini memiliki sifat khusus dan biasa, disebut dengan “perjanjian komisi”.
· Komisioner kemudian mengadakan hubungan hukum atau perikatan dengan pihak ketiga.
· Secara legal, pemberi kuasa tidak ada hubungan hukum dengan pihak ketiga karena secara real yang memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga adalah komisioner.

Hak khusus komisioner
1. Hak mendahului
· Dasar hukum : pasal 80-83 KUHD
· Yaitu Hak istimewa komisioner atas barang-barang principal yang ada di tangan komisioner dalam rangka pemenuhan hutang atau penagihan komisioner:
a. Untuk dijual
b. Untuk ditahan guna kepentingan yang akan dating
c. Yang dibeli dan diterima untuk kepentingan principal
· Izin penjualan dari Pengadilan Negeri setempat
· Harus memberitahu principal
2. Hak retensi
· Dasar hukum : pasal 86 KUHD jo pasal 1812 BW
· Yaitu Hak kuasa untuk menahan barang sampai upah atau provisi dan biaya-biaya lain dibayar oleh principal.
· Tidak boleh dijual

Berakhirnya pemberian kuasa
1. Meninggalnya si pemberi kuasa dan pemegang kuasa
2. Dicabutnya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa
3. Pengembalian pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
4. Pengampuan, pailit, ketidak mampuan pemberi atau pemegang kuasa

EKSPEDITUR
Yaitu orang yang pekerjaannya menyuruh pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan atas nama sendiri dan untuk kepentingan principal.
Dasar hukum : pasal 86-90 KUHD

Tugas ekspeditur
Ekspeditur bertugas untuk mencarikan alat angkut yang tepat untuk mengirim barang.

Kewajiban ekspeditur
Ekspeditur wajib membuat pembukuan (pasal 86 ayat (2) KUHD)

Tanggung jawab ekspeditur
1. Ekspeditur bertanggung jawab pada principal.
2. Ekpeditur bertanggung jawab untuk mencari alat angkut yang tepat.

Ciri-ciri ekspeditur
· Bertindak atas nama sendiri (pasal 86 ayat (1) KUHD)
· Untuk kepentingan principal. (pasal 86 ayat (1) KUHD)
· Bertanggung jawab pada principal (pasal 87, 88 KUHD)
· Bertanggung jawab terhadap ekspeditur antara yang dipakainya. (pasal 89 KUHD)

Contoh ekspeditur : TIKI, Pos Indonesia, Fed Ex

Sifat hubungan hukum
1. Ekspeditur – Principal
Tunduk pada BW tentang perjanjian pemberian kuasa (pasal 1792-1819 BW)
2. Ekspeditur – Pengangkut
Tunduk pada KUHD tentang perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan atau perjanjian pemindahan barang ialah perjanjian yang berupa hubungan hukum yang timbul karena pemindagan barang dan atau orang dari satu tempat ke tempat lain.

Ekspeditur antara
Ekspeditur antara dipekerjakan oleh pengangkut. Ekspeditur antara bertugas untuk menata barang, misalnya barang yang ada di pesawat atau yang berada si peti kemas. Apabila barang rusak di ekspeditur antara, maka yang bertanggung jawab adalah pengangkut.

Proses Kepailitan

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.

2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.

3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.

4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.

5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:

1.Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
2.Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:

1) meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau

2) menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:

a) pengelolaan usaha debitor; dan

b) pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.