Contoh Surat Gugatan Hukum Acara Perdata

Nomor             : 03/SK-J1/2013

Lamp.              : Surat Kuasa

PERIHAL       : Surat Gugatan Wanprestasi

 

                                                                                                Surabaya, 8 Maret 2013

 

                                                                                                Kepada Yth,

                                                                                             Ketua Pengadilan Negeri

                                                                                             Malang

                                                                                                di

                                                                                             Malang

 

Dengan hormat,

            Yang bertanda tangan di bawah ini saya:

Indah Nur Utami,S.H. ,Advokat, berkantor di Jalan Sunan Ampel No.12 Surabaya, Telp : (031)1234567 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Maret 2013 ,terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Tuan Rahmat Sanjaya, bertempat tinggal di jalan Gubeng Masjid No. 70 Surabaya,dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas,hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini,selanjutnya akan disebut Penggugat.

            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

PT. Tri Jaya Property yang merupakan perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang.yang diwakilai oleh Edy Sutanto.S.E.Direktur Utama PT. Tri Jaya Property dan selanjutnya akan disebut  Tergugat.

            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

      Bahwa pada tanggal 12 November 2012 telah dilakukannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe arjuna beralamat di Batu Raya Regency seharga Rp.800 juta oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp.160 juta(20% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang dijanjikan oleh PT. Tri Jaya Property yang akan diserahkan sebelum tanggal 15 februari 2013.

            Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli oleh penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2013.

            Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.

            Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralasan akan segera dilakukannya serah terima.

            Bahwa atas kelalaian tersebut,penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 160 juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wan-prestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.

            Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikan sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya.dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.

            Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan,memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe Arjuna beralamat di Batu Raya Regency. Mohon terlabih dahulu agar Pengadilan Negeri Malang Berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.

 

            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Malang berkenan memeriksa dan memutuskan :

 

Primair :

1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.

3. Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut

4. Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )

5.Menyatakan pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.

6.Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 160 juta.sesuai pasal 1243 BW.

7. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain :

 

Subsidair :

Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

 

 

 

 

                                                                               Hormat Kuasa Hukum Penggugat.

 

 

 

 

                                                                                    Indah Nur Utami,S.H.

Leave a comment